Image of Hukum pendaftaran tanah

Text

Hukum pendaftaran tanah



Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kepastian hukum tersebut dapat diwujudkan dengan menyediakan perangkat hukum yang jelas dan lengkap, serta melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah secara sistematis menjadi agenda Pemerintah dalam rangka program sertipikasi tanah (PST) sebagai strategi nasional untuk memfasilitasi pembangunan nasional, sampai saat ini masih berjalan, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bibliografi: hlm. 186 - 190.


Ketersediaan

blu210720346.044 WAR h C.1Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
blu210721346.044 WAR h C.2Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.044 WAR h
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 190 p. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232285538
Klasifikasi
346.044
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan pertama
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this