Image of Hak reparasi saksi dan korban : dalam proses penyelesaian perkara pidana dari perspektif viktimologi

Text

Hak reparasi saksi dan korban : dalam proses penyelesaian perkara pidana dari perspektif viktimologi



Berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman Hak Atas Pemulihan untuk Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter, dinyatakan bahwa para korban memiliki lima hak pemulihan atau reparasi, yaitu : Restitusi, Kompensasi, Rehabilitasi, Kepuasan dan Jaminan Ketidakberulangan. Di Indonesia, hak restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana diatur secara khusus melalui Undang-undang no. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Mencakup bentuk ganti kerugian khusus yang diberikan kepada korban tindak pidana yang mengalami penderitaan (fisik dan psikis) atau kerugian hak milik dimana proses pemberiannya difasilitasi oleh LPSK. Restitusi ini secara khusus diberikan dalam rangka pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban tindak pidana dan secara umum untuk mendukung atau membantu proses reformasi sistem hukum pidana.


Ketersediaan

BLU221505345.05 IKE h c1Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
BLU221506345.05 IKE hPerpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345.05 IKE h
Penerbit UII Press : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x, 166 halaman ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026215710
Klasifikasi
345.05
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan Pertama : Februari 2020
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this