Image of Wakaf uang : pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia

Text

Wakaf uang : pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia



Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uNG. wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.

Bibliografi halaman 215-231.


Ketersediaan

blu2312572X4.252 SIS wPerpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.252 SIS w
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxii, 234 halaman : ilustrasi ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233910095
Klasifikasi
2X4.252
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan pertama, April 2022
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this