Detail Cantuman
Advanced SearchText
Dinamika hukum acara peradilan agama dalam bidang perkawinan
Prosedur beracara di Peradilan Agama bersumber dari hukum acara perdata, hukum acara yang khusus terkait Peradilan Agama, juga bersumber dari peraturan lain seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), sumber lain juga berasal dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai panduan internal bagi hakim dan unsur-unsur di lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara. Beberapa PERMA dan SEMA mengatur tatacara beracara perkara keluarga seperti dalam hal penggabungan gugatan nafkah anak, hadhanah dan harta bersama, penggabungan gugatan waris dengan harta bersama, pembatalan nikah, pembatalan hibah, penentuan nafkah iddah dan mut’ah setelah perceraian, kumulasi isbat nikah dan cerai, pembatalan akad dalam ekonomi syariah, eksekusi hak asuh anak, eksekusi putusan ekonomi syariah, dan lain-lain. Dari uraian di atas maka dibutuhkan buku acuan bagi mahasiswa hukum dengan materi yang lengkap tentang hukum beracara dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama yaitu dalam bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, sadaqah, infaq, dan ekonomi syari’ah. Namun karena luasnya pembahasan, maka buku ini akan fokus pada pembahasan tentang hukum beracara di bidang perkawinan yang meliputi pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, permohonan wali adhal dan wali hakim, permohonan isbat nikah, dan permohonan poligami.
Bibliografi : halaman 215-225.
Ketersediaan
HD240673 | 347.05 KHO d C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
HD240674 | 347.05 KHO d C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
347.05 KHO d
|
Penerbit | Lawwana : Semarang., 2023 |
Deskripsi Fisik |
x, 227 halaman ; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-5514-78-9
|
Klasifikasi |
347.05
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
unmediated
|
---|---|
Tipe Pembawa |
volume
|
Edisi |
Cetakan pertama, Desember 2023
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
M. Khoirur Rofiq
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain