Image of Karakteristik hukum perusahaan Indonesia pasca undang-undang cipta kerja

Text

Karakteristik hukum perusahaan Indonesia pasca undang-undang cipta kerja



Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.


Ketersediaan

PR240025Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia
PR240024Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 ZAE k
Penerbit Kencana : Jakarta Timur.,
Deskripsi Fisik
x, 274 halaman ilustrasi 20 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786233844734
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan ke-1, Agustus 2023
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this